close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Setya Novanto. Foto: Antara
icon caption
Setya Novanto. Foto: Antara
Nasional
Rabu, 17 April 2024 21:42

Taktik diskon hukuman bagi para koruptor

Tahun lalu ia mendapat voucher serupa. Pemotongan 30 hari untuk tahun ini, pun demikian untuk tahun sebelumnya.
swipe

Setya Novanto mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi pada Hari Raya Idulfitri 2024. Namun ini bukan sekali bagi bekas Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP itu.

Tahun lalu ia mendapat voucher serupa. Pemotongan 30 hari untuk tahun ini, pun demikian untuk tahun sebelumnya.

Belum lagi, Setnov-demikian sapaan akrabnya-mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI) selama tiga bulan. Padahal, uang negara yang dilahapnya senilai US$7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$135 ribu dari proyek e-KTP.

IM57+ Institute mempertanyakan kebijakan pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman layak mendapatkan remisi. Sebab, kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luas karena mengintervensi kepentingan publik.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai, pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas. Bukan tidak mungkin, publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.Terlebih diberikan pada saat pemberantasan korupsi berada dititik nadir dengan tidak berfungsinya sistem yang ada, termasuk KPK. 

Ia pun mengingatkan, agar tidak ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pasca revisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringkan sanksi.

“Hal tersebut mengingat upaya yang dilakukan SN tidak dapat dianggap main-main. Mulai dari rekayasa sakitnya dia sampai berbagai upaya intervensi politik,” kata M Praswad saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (16/4).

Namun, pemberian remisi secara fleksibel akan semakin melengkapi berbagai bukti aktual terkait menurunnya kinerja pemberantasan korupsi yang sudah merosot pasca revisi UU KPK. “Harusnya pemerintah fokus pada pengembalian kepercayaan publik alih-alih sibuk menjustifikasi pemberian remisi,” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyayangkan kebijakan pemberian remisi bagi para koruptor. Walau kejaksaan menuntut tinggi hukuman tapi bila remisi mengalir deras maka koruptor tidak akan jera.

“Karena prakteknya menjalani hukuman dalam satu tahun, maksimal hanya dijalani enam bulan,” kata Abdul Fickar kepada Alinea.id, seraya memberikan contoh, Rabu (16/4).

Pemberantasan korupsi pun menjadi tidak efektif. Apalagi bila diberikan kepada narapidana yang dinilai berkantong tebal, atau dalam hal ini Abdul menyebutnya sebagai “napi yang basah”.

Aliran dana membasahi lahan korupsi menjadi lebih subur. Alhasil, bagi penegak hukum yang seharusnya menjadi hama di lahan haram itu justru terbuai dan berganti peran sebagai pupuk.

“Kenyataannya eksekutif di kementerian kehakiman, di dirjen permasyarakatan tidak konsisten. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan korupsi tetap tumbuh subur,” ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan